Bank Garansi

Devinisi Bank Garansi

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin( Bank penerbit / Issuing Bank )

Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.

2. Nasabah sebagai pemohon ( Applicant/Principal ) pihak yang dijamin disebut Terjamin.

Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary/Obligee)

Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.

Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

Produk Bank Garansi
Produk-produk Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. BERKAH RAFFLES CEMERLANG (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
  • Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
  • Jaminan Pembayaran (Payment Bond, Untuk Jual Beli Barang)

Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :

  • Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan (Principal)
  • Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
NO JENIS JAMINAN DOKUMEN KHUSUS DOKUMEN UMUM
1 Jaminan Penawaran/ Bid Bond
  1. Dokumen lelang atau anwijing atau Undangan Lelang
A.COMPANY PROFILE

  1. Akte Perusahaan
  2. Akte perubahan (bila ada)
  3. Struktur Organisasi beserta KTP  dan NPWP
  4. Daftar Peralatan Teknis.
  5. Daftar pengalaman kerja yang sudah dikerjakan.

B.LAPORAN KEUANGAN

  1. Laporan Neraca Perusahaan 2 th terakhir yang tlh diaudit akuntan
  2. Neraca Rugi Laba

C.PERIZINAN

  1. SIUJK, SIUP, TDP,SKT, Kemen HAM
  2. Sertifikat Bidang Usaha
  3. NPWP
  4. Keterangan Domisili.
  5. Dukungan supplier (jika ada).
  6. Dukungan keuangan dari Bank atau perusahaan lain (jika memungkinkan)
2 Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond
  1. Pengumuman Pemenang Lelang ; atau
  2. Surat Perintah Kerja ; atau
  3. Kontrak Kerja
3 Jaminan Pembayaran Uang Muka/ Advance Payment Bond
  1. Kontrak Kerja/SPK/PO.
4 Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
  1. Berita Acara Penyelesaian Proyek 100%;atau
  2. Berita Acara Penyerahan Proyek Tahap I;atau
  3. Berita Acara Penyerahan Proyek Tahap II
© 2017 - PT. Berkah Raffles Cemerlang Developed by Lawang Techno
error: Content is protected !!