Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company atau Perbankan untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Jaminan Pembayaran Uang Muka
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company atau Perbankan akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan Uang Muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no.80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal ) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 10% -30% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Principal, maka jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

© 2017 - PT. Berkah Raffles Cemerlang Developed by Lawang Techno
error: Content is protected !!