Asuransi Contractor All Risk (CAR) & Custom Bond

  1. Contractors All Risks (CAR)

Contractors All Risks (CAR) including Third Party Liabilities

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.

Objek apa yang bisa diasuransikan?
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:

  1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
  2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

1. Section I (Material Damage)

Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.

2. Section II (Third Party Liability)

Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:

  • Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga
  • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga

Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR:

  1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
  2. Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor
  3. Jenis Pekerjaan
  4. Jangka waktu pembangunan
  5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
  6. Jumlah pertanggungan yang diperinci
  7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek
  8. Lokasi proyek
  9. Lay-out

2. Custom Bond

Custom Bond merupakan bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjamin, sehubungan dengan adanya berbagai fasilitas khusus kepabeanan bagi perusahaan industri manufaktur, seperti penundaan bea masuk, bea masuk tambahan / pembebasan bea masuk.

Status dan kedudukan para pihak yang terkait dengan Customs Bond adalah :

  1. Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai izin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan Customs Bond.
  2. Principal (Terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pungutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut.
  3. Obligee (Penerima Jaminan) adalah Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk, seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Bapeksta Keuangan.

Jenis Jenis Customs Bond :

  1. Customs Bond – KITE adalah jaminan terhadap pembebasan/penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan asal Impor yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor.
  2. Customs Bond – Kaber adalah jaminan terhadap pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Berikat (EPTE) untuk direparasi/dipinjam, diproses (subkontrakan), dicuci dan lain-lain diluar Kawanan Berikat (EPTE), dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke dalam Kawasan Berikat (EPTE).
  3. Customs Bond – OB23 adalah jaminan atas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang yang di Impor Sementara.
  4. Customs Bond – SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) –> Notul (Nota Pembetulan) adalah jaminan atas kurang dibayarnya Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea & Cukai mengenai tariff dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
  5. Customs Bond – TPS adalah jaminan bagi pengelola TPS menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Bea & Cukai pada saat proses barang ditimbun/disimpan di TPS/Gudang sebelum diangkut ke tujuan akhir (pelabuhan tujuan/importir/pabrik).
  6. Customs Bond – Angkut Lanjut & Customs Bond – Jasa Titipan
  7. Exise Bond adalah jaminan atas pungutan negar yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau.

KELEBIHAN CUSTOM BOND:  

  1. Tidak mensyaratkan jaminan uang atau agunan
  2. Tidak membebankan biaya produksi
  3. Beban yang dibayar dalam bentuk biaya jasa yang relative ringan.

Fungsi Customs Bond adalah Jaminan yang dapat digunakan untuk menjamin pembayaran pungutan Negara yang ditangguhkan, seperti :

  1. Pungutan Negara atas impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat Penimbunan Berikat.
  2. Pungutan Negara atas impor barang dan bahan yang ditujukan untuk memproduksi barang ekspor.
  3. Pungutan Negara atas barang yang diimpor sementara.
  4. Pungutan Negara atas impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
  5. Pungutan Negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
  6. Sanksi Administratif berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety mempunyai jangka waktu berlaku yang terbatas.

Selama masa penjaminan (jangka waktu Customs Bond), pihak yang dijamin (Principal) kemungkinan akan melakukan 2 hal, yaitu :

  1. Principal memenuhi semua kewajibannya kepada Obligee.

Dalam hal Principal telah melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak Penerima Jaminan (Obligee) menyerahkan kembali Customs Bond kepada Principal dan penjaminan dinyatakan selesai.

  1. Principal belum/tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee.

Dalam hal Principal belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond, maka Obligee dapat meminta Surety untuk membayar kewajiban Principal yang masih terhutang atau Customs Bond dicairkan,

Pembayaran harus dilakukan oleh Surety kepada Obligee dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond.

Kelalaian Surety dalam melakukan pembayaran atas Customs Bond yang dicairkan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut

  • Obligee dapat menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan.
  • Obligee dapat menyerahkan upaya untuk memperoleh pembayaran dimaksud kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau Kantor Pelayanan Pajak.

Persyaratan Penerbitan Custom Bond

Dokumen Umum :

1. Company Profile
2. Daftar Pengalaman Kerja
3. Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun terakhir (Audited)
4. Data Pendirian Perseroan / Perusahaan, seperti : Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, KTP,TDP, NPWP.

Dokumen Khusus :

1. Surat Permohonan (disediakan)
2. Mengisi Indemnity Agrement to Surety, Formulir disediakan.
3. Kontrak / PO / SPK / SKEP / PIB / Invoice.

© 2017 - PT. Berkah Raffles Cemerlang Developed by Lawang Techno
error: Content is protected !!