Surety Bond

Surety Bond

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Dalam prakteknya pemberian jaminan ini dilakukan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :

1.1. Dasar hukum Pasal 1831 KUH Perdata. Yaitu Jaminan yang bersifat bersyarat (Conditional Basic)

1.2. Dasar hukum Pasal 1832 KUH Perdata. Yaitu Jaminan yang bersifat tanpa syarat (Unconditional Basic)

1.1. Jaminan yang bersifat bersyarat (Conditional Basic)

Arti dari pemberian jaminan yang bersifat bersyarat ini adalah mengikuti

isi dari ketentuan dalam perjanjian pokok yang disepakati bersama antara

Obligee dan Kontraktor mengenai ketentuan kemungkinan Kontraktor gagal

harus terdapat suatu keputusan pemutusan hubungan kerja dengan persetujuan

kedua belah pihak serta prestasi Kontraktor yang ada harus

diperhitungkan/dikurangi dari pembayaran ganti rugi dengan maksimum

sejumlah batas jaminan (jadi yang dibayar hanya sebesar kerugian

sesungguhnya yang diderita). Maksudnya adalah jaminan yang hanya dapat

dicairkan setelah diketahui sebab-sebab pencairannya itu dan penjamin hanya

wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee/Beneficiary.

Pada umumnya sifat bersyarat ini adalah salah satu syarat dari Surety

Bonds dengan pemberian jaminan dan inilah yang diberlakukan di banyak

negara. Sifat jaminan bersyarat (conditional basic) ini harus jelas diatur dalam

persyaratan jaminan yang bersangkutan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1831

KUH Perdata.

1.2. Jaminan yang bersifat tanpa syarat (Unconditional Basic)

Untuk sifat tanpa syarat ini jelas harus disetujui oleh kedua belah pihak di

dalam perjanjian pokok yaitu Obligee dan Kontraktor sepakat bahwa Obligee

mempunyai kewenangan mutlak menilai Kontraktor. Apabila dianggapnya

Kontraktor telah gagal/lalai memenuhi kewajibannya, maka Obligee secara

sepihak dan mutlak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan prestasi

yang telah dikerjakan oleh Kontraktor sama sekali tidak diperhitungkan,

artinya pencairan jaminan dilakukan secara penuh.

Secara prinsip bagi Surety Company (Perusahaan Penjaminan) untuk

jaminan unconditional tidak dapat diterima karena umumnya yang menerbitkan

jaminan unconditional adalah pihak lembaga perbankan, namun bila pihak

Surety Company tetap menerbitkan jaminan yang bersifat unconditional

sebaiknya wajib dikenakan collateral (Agunan/Aset/Surat Cek Tunai) yang besarnya minimal sama

sebesar maksimum penjaminan sebagai antisipasi bila Principal (Kontraktor)

wanprestasi/gagal dan lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Maksudnya adalah jaminan yang dapat dicairkan bila ketentuan dalam

kontrak/perjanjian tidak dipenuhi, tanpa harus membuktikan adanya kegagalan

(loss of situation). Dasar hukumnya adalah Pasal 1832 KUH Perdata.

Jenis jaminan surety bond yang kami terbitkan antara lain :

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
  • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :

  • Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
  • Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.

© 2017 - PT. Berkah Raffles Cemerlang Developed by Lawang Techno
error: Content is protected !!