Surety Bond
SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Dalam prakteknya pemberian jaminan ini dilakukan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :
1.1. Dasar hukum Pasal 1831 KUH Perdata. Yaitu Jaminan yang bersifat bersyarat (Conditional Basic)
1.2. Dasar hukum Pasal 1832 KUH Perdata. Yaitu Jaminan yang bersifat tanpa syarat (Unconditional Basic)
1.1. Jaminan yang bersifat bersyarat (Conditional Basic)
Arti dari pemberian jaminan yang bersifat bersyarat ini adalah mengikuti
isi dari ketentuan dalam perjanjian pokok yang disepakati bersama antara
Obligee dan Kontraktor mengenai ketentuan kemungkinan Kontraktor gagal
harus terdapat suatu keputusan pemutusan hubungan kerja dengan persetujuan
kedua belah pihak serta prestasi Kontraktor yang ada harus
diperhitungkan/dikurangi dari pembayaran ganti rugi dengan maksimum
sejumlah batas jaminan (jadi yang dibayar hanya sebesar kerugian
sesungguhnya yang diderita). Maksudnya adalah jaminan yang hanya dapat
dicairkan setelah diketahui sebab-sebab pencairannya itu dan penjamin hanya
wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee/Beneficiary.
Pada umumnya sifat bersyarat ini adalah salah satu syarat dari Surety
Bonds dengan pemberian jaminan dan inilah yang diberlakukan di banyak
negara. Sifat jaminan bersyarat (conditional basic) ini harus jelas diatur dalam
persyaratan jaminan yang bersangkutan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1831
KUH Perdata.
1.2. Jaminan yang bersifat tanpa syarat (Unconditional Basic)
Untuk sifat tanpa syarat ini jelas harus disetujui oleh kedua belah pihak di
dalam perjanjian pokok yaitu Obligee dan Kontraktor sepakat bahwa Obligee
mempunyai kewenangan mutlak menilai Kontraktor. Apabila dianggapnya
Kontraktor telah gagal/lalai memenuhi kewajibannya, maka Obligee secara
sepihak dan mutlak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan prestasi
yang telah dikerjakan oleh Kontraktor sama sekali tidak diperhitungkan,
artinya pencairan jaminan dilakukan secara penuh.
Secara prinsip bagi Surety Company (Perusahaan Penjaminan) untuk
jaminan unconditional tidak dapat diterima karena umumnya yang menerbitkan
jaminan unconditional adalah pihak lembaga perbankan, namun bila pihak
Surety Company tetap menerbitkan jaminan yang bersifat unconditional
sebaiknya wajib dikenakan collateral (Agunan/Aset/Surat Cek Tunai) yang besarnya minimal sama
sebesar maksimum penjaminan sebagai antisipasi bila Principal (Kontraktor)
wanprestasi/gagal dan lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Maksudnya adalah jaminan yang dapat dicairkan bila ketentuan dalam
kontrak/perjanjian tidak dipenuhi, tanpa harus membuktikan adanya kegagalan
(loss of situation). Dasar hukumnya adalah Pasal 1832 KUH Perdata.
Jenis jaminan surety bond yang kami terbitkan antara lain :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
- Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.